God, grant me : The courage to change the things I can change, The serenity to accept the things I can not change, and The wisdom to know the difference……!!

Wednesday 27 January 2016

INFLASI DI DAERAH

Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dimana barang dan jasa tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat atau turunnya daya jual mata uang suatu negara (BPS). Inflasi dapat juga diartikan sebagai suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. 
 
Inflasi tidak selamanya memiliki dampak negatif, bisa jadi inflasi justru memberikan dampak positif. Hal tersebut tergantung dari parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu masih dalam kategori ringan (di bawah 10% pertahun), justru mempunyai pengaruh yang positif yaitu dapat mendorong perekonomian lebih baik, misalnya: meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. 
 
Sebaliknya, apabila terjadi inflasi yang tidak terkendali maka keadaan perekonomian akan menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat untuk bekerja, menabung, atau berinvestasi dan berproduksi karena harga-harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti buruh, karyawan swasta, dan karyawan pemerintah akan kewalahan dalam mengimbangi harga sehingga kemampuan dalam menanggung biaya hidup menjadi semakin menurun. 

Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, pedagang, dan pekerjaan yang sejenis dimungkinkan tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun, apalagi jika tingkat inflasi berada di atas tingkat bunga.

Bagi orang yang meminjam uang dari bank maka inflasi justru menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang maka nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, bank selaku pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.

Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Namun jika naiknya pendapatan dibawah kenaikan biaya produksi maka akan merugikan produsen, sehingga produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).

Namun secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
 
Untuk inflasi di daerah, terutama di Temanggung yang merupakan daerah yang ekonominya sebagian besar berbasis pertanian, Inflasi lebih disebabkan karena adanya gangguan pada ketersediaan barang. Hal tersebut antara lain karena tidak lancarnya distribusi dan berkurangnya pasokan barang, terutama bahan pangan yang produksinya sangat tergantung dengan kondisi musim dan cuaca.
 
Seperti kita ketahui, ada beberapa komoditas yang menjadi bahan pengukuran inflasi, yaitu :
  1. Bahan pokok hasil pertanian : beras, kedelai, cabe, dan bawang merah;
  2. Bahan pokok hasil produksi : gula, minyak goreng, dan tepung terigu;
  3. Bahan pokok hasil ternak : daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras;
  4. Bahan penting lainnya : benih, pupuk, LPG 3 Kg, triplek, semen, besi konstruksi, dan baja ringan.
Perubahan (kenaikan) harga untuk komoditas tersebut di Temanggung menurut pengamatan adalah lebih dikarenakan ketersediaan komoditas itu sendiri, sehingga upaya untuk mengendalikan inflasi di daerah (Temanggung) antara lain dapat dilakukan dengan cara:
  1. Menjamin ketersediaan bahan pangan strategis sesuai dengan pola musimnya;
  2. Menjamin kelancaran distribusi pasokan pangan dari sentra produksi ke tempat yang membutuhkan;
  3. Membuka diri untuk mendatangkan bahan pangan dan komoditas lainnya dari daerah lain (daerah penghasil);
Selain upaya tersebut, untuk meningkatkan kemampuan dalam mengendalikan ketersediaan barang dan menjaga kestabilan harga, terutama barang kebutuhan pokok, maka ada beberapa hal yang dapat atau harus dilakukan, antara lain:
  1. Peningkatan dan perlindungan produksi barang;
  2. Pengembangan sarana dan prasarana produksi;
  3. Pengembangan dan pemeliharaan insfrastruktur;
  4. Pembinaan dan pendampingan, atau fasilitasi terhadap pelaku usaha (terutama UKM);
  5. Pengembangan sarana dan prasarana perdagangan;
  6. Pemantauan dan pengawasan harga;
  7. Pengembangan sistem informasi harga; dan
  8. Peningkatan jaminan lancarnya distribusi barang;
Liding dongeng, jangan terlalu apriori dengan inflasi.. karena inflasi dapat memberikan dampak yang positif selama masih terkendali.

terakhir, entah kenapa juga saya menulis tentang inflasi... apakah karena baru saja ditanya temen tentang inflasi atau karena harga daging sapi yang melambung tinggi atau karena hal lain..... entahlah....... embuhlah.......

ariskya

Tuesday 26 January 2016

RASKIN KAB. TEMANGGUNG

Kebutuhan akan bahan pangan merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang tidak bisa ditunda pemenuhannya. Pemerintah berusaha untuk ikut membantu pemenuhan kebutuhan bahan pangan tersebut, terutama bagi masyarakat yang kurang beruntung, melalui pelaksanaan program Raskin. 
 
Pelaksanaan program Raskin telah dilaksanakan hampir 2 (dua) dekade, dimana pelaksanaannya mengunakan prinsip 6 Tepat, yaitu : Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Pembayaran, dan Tepat Administrasi. Namun jujur dirasakan bahwa masih terjadi kekurang tepatan di beberapa sisi pelaksanaannya, antara lain:
1.  masih terjadi kekurang tepatan penerima manfaat raskin;
2. masih terjadi kualitas beras yang dianggap kurang layak oleh masyarakat penerima; 
3. masih terjadi pembayaran harga tebus raskin yang tidak tepat waktu; dan
4. masih lemahnya penataan administrasi distribusi raskin.

Pada Tahun 2016 ini, Kabupaten Temanggung mendapatkan alokasi raskin dengan pagu yang masih sama seperti tahun 2015 kemarin yaitu sejumlah 51.816 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan alokasi 12 kali distribusi selama setahun, dimana sebetulnya diharapkan sudah dapat didistribusikan mulai bulan Januari 2016, namun dikarenakan Pedoman Umum Pelaksanaan Program Raskin Tahun 2016 belum ada, maka pendistribusian mengalami penundaan sampai dengan Pedoman Umum tersebut diterbitkan.

Namun berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Tengah, yang memerintahkan pelaksanaan distrubusi Raskin 2016 untuk menggunakan Pedoman Umum Tahun 2015 maka distribusi Raskin dimungkinkan dapat dilaksanakan mulai bulan Pebruari 2016 .

Sesuai Pedoman Umum Raskin Tahun 2015 maka distribusi raskin adalah 15 kg/bulan untuk masing-masing RTS dengan durasi waktu pendistribusian 12 kali dan harga yang ditetapkan sebesar Rp 1.600,-/kg di titik distribusi.  Ketentuan tersebut tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Pedoman Umum Raskin Tahun 2015. 
 
Pendistribusian Raskin juga mendapatkan anggaran pendampingan dari APBD Kabupaten Temanggung TA. 2016 yang dialokasikan untuk pembuatan Kartu Raskin RTS, pelatihan administrasi kepada pelaksana raskin, dan bantuan transportasi bagi pelaksana di tingkat desa/kelurahan. Hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk untuk peningkatan ketepatan sasaran, tertib administrasi, ketepatan pembayaran harga tebus Raskin, dan ketepatan waktu pendistribusian. 
 
Namun secara pribadi, ada sedikit kekhawatiran dengan perintah untuk menggunakn Pedoman Umum Raskin Tahun 2015 tersebut, secara jumlah penerima memang tidak ada perubahan, namun dari sisi ketepatan penerimanya yang agak mengkhawatirkan. 
 
Perlu diketahui bahwa pada Tahun 2015 dilaksanakan pendataan ulang oleh BPS melalui kegiatan penyusunan PPLS 2015, hal tersebut memungkinkan adanya perubahan nama penerima program Raskin... 
 
Bagaimana jika karena mengunakan pedoman tahun 2015, terjadi perubahan nama penerima....??? yang mendapat menjadi tidak mendapat dan sebaliknya..... karena kemiskinan itu bersifat dinamis, ada yang tahun kemarin miskin sekarang menjadi tidak miskin dan sebaliknya...... hanya bisa berharap semoga tidak terjadi perubahan yang menyebabkan 'kegalauan' sosial di masyarakat....
 
Oleh karena itu, untuk mengurangi resiko ketidak tepatan pelaksanaan, maka peran serta masyarakat sangat diharapkan terutama dari sisi pengawasan pelaksanaan distribusi dan pemanfaatan Raskin oleh penerimanya. 
 

Semoga pula, kerjasama yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Temanggung, perum Bulog, pelaksana Raskin tingkat kecamatan, pelaksana raskin tingkat desa dapat terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga pelaksanaan Program Raskin di Tahun 2016 ini dapat lebih baik daripada Tahun-Tahun sebelumnya.

Terakhir, sebagai penutup tulisan ini.... saya kutip perkataan Andy Lau di sebuah filmnya : kebanyakan perang di dunia ini terjadi karena semua orang harus makan......

ariskya