God, grant me : The courage to change the things I can change, The serenity to accept the things I can not change, and The wisdom to know the difference……!!

Tuesday, 26 January 2016

RASKIN KAB. TEMANGGUNG

Kebutuhan akan bahan pangan merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang tidak bisa ditunda pemenuhannya. Pemerintah berusaha untuk ikut membantu pemenuhan kebutuhan bahan pangan tersebut, terutama bagi masyarakat yang kurang beruntung, melalui pelaksanaan program Raskin. 
 
Pelaksanaan program Raskin telah dilaksanakan hampir 2 (dua) dekade, dimana pelaksanaannya mengunakan prinsip 6 Tepat, yaitu : Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Pembayaran, dan Tepat Administrasi. Namun jujur dirasakan bahwa masih terjadi kekurang tepatan di beberapa sisi pelaksanaannya, antara lain:
1.  masih terjadi kekurang tepatan penerima manfaat raskin;
2. masih terjadi kualitas beras yang dianggap kurang layak oleh masyarakat penerima; 
3. masih terjadi pembayaran harga tebus raskin yang tidak tepat waktu; dan
4. masih lemahnya penataan administrasi distribusi raskin.

Pada Tahun 2016 ini, Kabupaten Temanggung mendapatkan alokasi raskin dengan pagu yang masih sama seperti tahun 2015 kemarin yaitu sejumlah 51.816 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan alokasi 12 kali distribusi selama setahun, dimana sebetulnya diharapkan sudah dapat didistribusikan mulai bulan Januari 2016, namun dikarenakan Pedoman Umum Pelaksanaan Program Raskin Tahun 2016 belum ada, maka pendistribusian mengalami penundaan sampai dengan Pedoman Umum tersebut diterbitkan.

Namun berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Tengah, yang memerintahkan pelaksanaan distrubusi Raskin 2016 untuk menggunakan Pedoman Umum Tahun 2015 maka distribusi Raskin dimungkinkan dapat dilaksanakan mulai bulan Pebruari 2016 .

Sesuai Pedoman Umum Raskin Tahun 2015 maka distribusi raskin adalah 15 kg/bulan untuk masing-masing RTS dengan durasi waktu pendistribusian 12 kali dan harga yang ditetapkan sebesar Rp 1.600,-/kg di titik distribusi.  Ketentuan tersebut tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Pedoman Umum Raskin Tahun 2015. 
 
Pendistribusian Raskin juga mendapatkan anggaran pendampingan dari APBD Kabupaten Temanggung TA. 2016 yang dialokasikan untuk pembuatan Kartu Raskin RTS, pelatihan administrasi kepada pelaksana raskin, dan bantuan transportasi bagi pelaksana di tingkat desa/kelurahan. Hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk untuk peningkatan ketepatan sasaran, tertib administrasi, ketepatan pembayaran harga tebus Raskin, dan ketepatan waktu pendistribusian. 
 
Namun secara pribadi, ada sedikit kekhawatiran dengan perintah untuk menggunakn Pedoman Umum Raskin Tahun 2015 tersebut, secara jumlah penerima memang tidak ada perubahan, namun dari sisi ketepatan penerimanya yang agak mengkhawatirkan. 
 
Perlu diketahui bahwa pada Tahun 2015 dilaksanakan pendataan ulang oleh BPS melalui kegiatan penyusunan PPLS 2015, hal tersebut memungkinkan adanya perubahan nama penerima program Raskin... 
 
Bagaimana jika karena mengunakan pedoman tahun 2015, terjadi perubahan nama penerima....??? yang mendapat menjadi tidak mendapat dan sebaliknya..... karena kemiskinan itu bersifat dinamis, ada yang tahun kemarin miskin sekarang menjadi tidak miskin dan sebaliknya...... hanya bisa berharap semoga tidak terjadi perubahan yang menyebabkan 'kegalauan' sosial di masyarakat....
 
Oleh karena itu, untuk mengurangi resiko ketidak tepatan pelaksanaan, maka peran serta masyarakat sangat diharapkan terutama dari sisi pengawasan pelaksanaan distribusi dan pemanfaatan Raskin oleh penerimanya. 
 

Semoga pula, kerjasama yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Temanggung, perum Bulog, pelaksana Raskin tingkat kecamatan, pelaksana raskin tingkat desa dapat terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga pelaksanaan Program Raskin di Tahun 2016 ini dapat lebih baik daripada Tahun-Tahun sebelumnya.

Terakhir, sebagai penutup tulisan ini.... saya kutip perkataan Andy Lau di sebuah filmnya : kebanyakan perang di dunia ini terjadi karena semua orang harus makan......

ariskya
 

No comments:

Post a Comment