Saturday, 11 August 2018

REVOLUSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DENGAN IMPLEMENTASI PLANNING DSS



Tujuan pembangunan baik secara nasional maupun regional/daerah adalah mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.  Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengambarkan kesejahteraan rakyat atau keberhasilan pembangunan adalah angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Angka IPM juga merupakai indikator yang dapat digunakan untuk membandingkan hasil pembangunan antar daerah maupun antar negara. 

Beberapa hal yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan antara lain perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan pembangunan, pengendalian pembangunan, dan evaluasi pembangunan. 

Bappeda adalah organisasi yang dibentuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan. 

Dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan, Bappeda kabupaten Temanggung masih memiliki kelemahan antara lain dokumen perencanaan pembangunan daerah belum terintegrasi proses penyusunannya dengan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah. Demikian pula dengan kualitas penentuan program dan kegiatan yang dilakukan oleh semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung masih belum optimal dikarenakan beberapa keterbatasan. 

Untuk mengurai permasalahan yang menyebabkan kelemahan tersebut diatas Bappeda dan BPPKAD pada Tahun 2018 ini sedang menyusun sebuah aplikasi yang mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran pembangunan daerah.  Mulai perencanaan dan penganggaran Tahun 2019 tidak lagi menggunakan aplikasi sendiri-sendiri namun sudah memakai aplikasi yang terintegrasi tersebut, walau pada pelaksanaannya masih dijumpai banyak kendala karena aplikasi yang terintegrasi tersebut dibangun dari awal. 

Pada satu sisi, untuk mengatasi permasalahan kualitas perencanaan pembangunan daerah perlu adanya revolusi perencanaan melalui intervensi dan inovasi yang mendukung pelaksanaan integrasi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah tersebut, hal itulah yang menjadi dasar munculnya gagasan untuk membuat sebuah sitem yang bernama Planning Decision Support System (Planning DSS). Sebuah sistem yang akan merevolusi perencanaan pembangunan daerah karena akan merubah secara fundamental cara menilai sebuah perencanaan kegiatan berdasarkan variabel atau informasi yang sebetulnya telah ada namun selama ini belum digunakan dan dimanfaatkan. Sistem tersebut diharapkan mampu membantu dalam proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan daerah oleh verifikator Bappeda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan atau DPRD. 

IPM menempatkan manusia pada posisi yang sebenarnya yaitu manusia sebagai penerima akhir dari hasil-hasil pembangunan. Angka  IPM  mengindikasikan  tingkat  pencapaian pembangunan  manusia  sebagai  dampak  dari  kegiatan pembangunan  yang  dilakukan. IPM dihitung dengan 4 (empat) komponen yaitu : angka harapan lama sekolah, angka rata-rata lama sekolah (dimensi pendidikan), angka harapan hidup (dimensi kesehatan), dan Pengeluaran Riil per Kapita (dimensi ekonomi).  

IPM Kabupaten Temanggung masih berada di bawah IPM Provinsi Jawa Tengah dan Nasional, serta beberapa daerah di eks Karesidenan Kedu.  Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan manusia di Kabupaten Temanggung masih berada di bawah kemajuan pembangunan manusia Jawa Tengah pada umumnya, dimana Kabupaten Temanggung berada di peringkat ke 26 Angka IPM di Jawa Tengah. 

Menjadi sebuah pemikiran di Bappeda Kabupaten Temanggung apakah rendahnya keberhasilan pembangunan, sebagaimana ditunjukkan  oleh Angka IPM tersebut salah satunya dikarenakan perencanaan pembangunan daerah yang masih memiliki kelemahan seperti saat ini. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Temanggung merupakan dokumen yang bersifat perencanaan tahunan bagi Pemerintah Kabupaten Temanggung. RKPD juga merupakan wujud dari penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Temanggung. RPJMD yang saat ini digunakan sebagai pedoman penyusunan perencanaan tahunan Pemerintah Kabupaten Temanggung adalah RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2013–2018  sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.   
alur pikir Planning DSS

Kabupaten Temanggung di Tahun 2018 ini merupakan salah satu daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah, yang dilaksanakan serentak pada Tanggal 27 Juni 2018, pasangan calon kepala daerah yang terpilih baru akan dilantik pada tanggal 20 September 2018. Namun Bappeda sudah menyusun rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2018-2023 sebelum pasangan calon kepala daerah terpilih tersebut dilantik, harapannya dengan sudah tersusunnya rancangan teknokratik tersebut maka penyusunan RPJMD yang sudah disesuaikan dengan visi dan misi pasangan calon kepala daerah terpilih dapat lebih cepat terselesaikan, karena jika tidak maka perencanaan untuk Tahun 2020 akan lebih sulit dikarenakan tidak adanya dokumen RPJMD sebagai pedoman perencanaan. 

Dengan melihat tugas dan fungsi Bappeda, terutama Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah  serta berdasarkan pengalaman dan pengamatan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan, dokumen evaluasi, dan dokumen informasi pembangunan daerah maka dapat disampaikan bahwa kondisi yang ada saat ini adalah masih kurangnya konsistensi antara dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, dokumen RKPD, dokumen PPAS, dan dokumen RAPBD/APBD  antara lain dalam bentuk:
Kurang konsistennya program yang terdapat di dalam RPJMD, dengan program di dalam Renstra Perangkat Daerah, dan program di dalam RKPD;
  1. Kurang konsistennya rencana kegiatan yang terdapat di dalam Renstra Perangkat Daerah dengan kegiatan yang terdapat di dalam RKPD;
  2. Kurang konsistennya rencana program dan kegiatan di RKPD dengan rencana program dan kegiatan di PPAS;
  3. Kurang konsistennya rencana program dan kegiatan di PPAS dengan rencana program dan kegiatan di RAPBD/APBD; dan
  4. Kurang tajamnya penentuan kegiatan yang ada dalam Renstra Perangkat Daerah, RKPD, PPAS, dan RAPBD/APBD baik dilihat dari sisi pagu indikatif anggaran, dan ketersediaan sumber daya terutama sumber daya manusia yang ada di perangkat
Kurang konsistennya hal-hal tersebut terutama untuk point 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) dapat teratasi dengan penyusunan aplikasi e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi, dimana aplikasi tersebut sedang disusun pada tahun 2018 ini bersamaan dengan proses perencanaan dan penganggaran untuk Tahun 2019.  Untuk point terakhir atau point 5 (lima), penetapan kegiatan di Renstra Perangkat Daerah, RKPD, PPAS, dan RAPBD/APBD  masih sangat tergantung pada kekuatan masing-masing petugas verifikator Bappeda, TAPD, dan Komisi DPRD  baik dari pemahaman substansi kegiatan atau sumber daya manusia yang akan melaksanakan kegiatan tersebut. Penggunaan teknologi informasi dalam memberikan informasi tambahan yang mendukung pengambilan keputusan dalam penetapan kegiatan perangkat daerah, dapat berupa:
  1. Informasi kesesuaian dengan visi, misi, tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah;
  2. Informasi asset di masing-masing perangkat daerah;
  3. Informasi ketersediaan sumber daya manusia di masing-masing perangkat daerah;
  4. Informasi evaluasi atas pelaksanaan kegiatan di tahun sebelumnya terutama kinerja kegiatan dan kinerja anggaran per kegiatan;
  5. Informasi lokasi kegiatan di tahun sebelumnya, baik desa/kelurahan termasuk desa/kelurahan yang tidak pernah menjadi lokus kegiatan dari semua sumber dana;
  6. Informasi lain yang sekiranya dapat menjadi pertimbangan dalam menetapkan suatu kegiatan di perangkat daerah.

Ketersediaan informasi inilah yang akan dicoba disatukan berdampingan dengan proses perencanaan dan penganggaran melalui gagasan atau rancangan proyek perubahan yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan ketajaman analisa atas penetapan kegiatan yang di usulkan oleh perangkat daerah, khususnya dimulai pada proses penyusunan RKPD dan Renstra perangkat daerah Tahun 2019-2023.

Planning decision support system (Planning DSS) merupakan bagian dari sistem informasi berbasis komputer yang digunakan untuk mendukung bisnis atau kegiatan pengambilan keputusan dalam suatu organisasi atau perusahaan. Rancangan DSS yang baik adalah sebuah sistem berbasis software interaktif yang ditujukan untuk mampu membantu pengambil keputusan mengkompilasi informasi yang berguna dari kombinasi data-data yang masih mentah, dokumen dan pengetahuan pribadi atau model bisnis untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah serta membuat keputusan. 

Tujuan dari DSS itu sendiri adalah melayani manajemen, operasi, tingkat perencanaan organisasi, meningkatkan efektifitas dalam pengambilan keputusan dan membantu orang membuat keputusan tentang masalah yang mungkin berubah dengan cepat dan tidak mudah diselesaikan.


Dalam DSS juga mengadopsi beberapa unsur untuk menyusunnya, salah satunya yaitu menggunakan hubungan dengan pengguna sebagai kriterianya, Haettenschwiler dalam bukunya mengemukakan bahwa DSS dibedakan menjadi pasif, aktif dan kooperatif atau kerja sama.

DSS pasif
adalah sistem yang membantu proses pengambilan keputusan, tetapi tidak dapat memberi saran keputusan atau solusi yang tegas.

DSS aktif
adalah sistem yang membantu proses pengambilan keputusan, dan dapat memberi memberi saran atau solusi tersebut dengan tegas dan jelas.

Cooperative DSS
memungkinkan untuk proses berulang-ulang antara manusia dan sistem terhadap pencapaian solusi konsolidasi. Pembuat keputusan dapat memodifikasi, melengkapi atau memperbaiki saran keputusan yang disediakan oleh sistem untuk validasi.

Dalam penyusunan Planning DSS ini, dukungan para pengambil keputusan sangatlah diperlukan, karena sebagus-bagusnya sistem tidak akan berjalan semestinya jika para pengambil keputusan perencanaan tidak bersedia menggunakannya. Semoga Planning DSS ini kedepannya dapat terintegrasi dengan e-planning dan e-budgetting yang sama-sama dibuat pada Tahun 2018 ini dan terus mendapatkan tambahan informasi yang bisa memperkaya referensi dalam pengambilan keputusan perencanaaan pembangunan daerah.

- ariskya -

berusaha melaksanakan sebuah pekerjaan yang sama dengan cara yang tidak sama...

No comments:

Post a Comment