Tujuan
pembangunan baik secara nasional maupun regional/daerah adalah mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengambarkan
kesejahteraan rakyat atau keberhasilan pembangunan adalah angka Indeks
Pembangunan Manusia (IPM). Angka IPM juga merupakai indikator yang dapat
digunakan untuk membandingkan hasil pembangunan antar daerah maupun antar
negara.
Beberapa
hal yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan antara lain perencanaan
pembangunan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan pembangunan, pengendalian
pembangunan, dan evaluasi pembangunan.
Bappeda adalah organisasi yang dibentuk di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melaksanakan fungsi penunjang
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang
urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.
Dalam
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan, Bappeda kabupaten Temanggung masih memiliki kelemahan antara lain
dokumen perencanaan pembangunan daerah belum terintegrasi proses penyusunannya
dengan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah. Demikian pula dengan
kualitas penentuan program dan kegiatan yang dilakukan oleh semua organisasi
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung masih belum
optimal dikarenakan beberapa keterbatasan.
Untuk
mengurai permasalahan yang menyebabkan kelemahan tersebut diatas Bappeda dan
BPPKAD pada Tahun 2018 ini sedang menyusun sebuah aplikasi yang
mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran pembangunan
daerah. Mulai perencanaan dan
penganggaran Tahun 2019 tidak lagi menggunakan aplikasi sendiri-sendiri namun
sudah memakai aplikasi yang terintegrasi tersebut, walau pada pelaksanaannya
masih dijumpai banyak kendala karena aplikasi yang terintegrasi tersebut
dibangun dari awal.
Pada
satu sisi, untuk mengatasi permasalahan kualitas perencanaan pembangunan daerah
perlu adanya revolusi perencanaan melalui intervensi dan inovasi yang mendukung
pelaksanaan integrasi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah tersebut,
hal itulah yang menjadi dasar munculnya gagasan untuk membuat sebuah sitem yang
bernama Planning Decision Support System (Planning DSS). Sebuah sistem
yang akan merevolusi perencanaan pembangunan daerah karena akan merubah secara
fundamental cara menilai sebuah perencanaan kegiatan berdasarkan variabel atau
informasi yang sebetulnya telah ada namun selama ini belum digunakan dan dimanfaatkan. Sistem
tersebut diharapkan mampu membantu dalam proses pengambilan keputusan perencanaan
pembangunan daerah oleh verifikator Bappeda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD), dan atau DPRD.
IPM menempatkan manusia pada
posisi yang sebenarnya yaitu manusia sebagai penerima akhir dari hasil-hasil
pembangunan. Angka IPM mengindikasikan tingkat
pencapaian pembangunan
manusia sebagai dampak
dari kegiatan pembangunan yang
dilakukan. IPM dihitung dengan 4 (empat) komponen yaitu : angka
harapan lama sekolah, angka rata-rata lama sekolah (dimensi pendidikan), angka
harapan hidup (dimensi kesehatan), dan Pengeluaran Riil per Kapita (dimensi
ekonomi).
IPM
Kabupaten Temanggung masih berada di bawah IPM Provinsi Jawa Tengah dan Nasional, serta beberapa daerah di eks
Karesidenan Kedu. Hal ini menunjukkan
bahwa pembangunan manusia di Kabupaten Temanggung masih berada di bawah
kemajuan pembangunan manusia Jawa Tengah pada umumnya, dimana Kabupaten
Temanggung berada di peringkat ke 26 Angka IPM di Jawa Tengah.
Menjadi
sebuah pemikiran di Bappeda Kabupaten Temanggung apakah rendahnya keberhasilan
pembangunan, sebagaimana ditunjukkan
oleh Angka IPM tersebut salah satunya dikarenakan perencanaan
pembangunan daerah yang masih memiliki kelemahan seperti saat ini. Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Temanggung merupakan dokumen yang
bersifat perencanaan tahunan bagi Pemerintah Kabupaten Temanggung. RKPD juga
merupakan wujud dari penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Temanggung. RPJMD yang saat ini digunakan sebagai pedoman
penyusunan perencanaan tahunan Pemerintah Kabupaten Temanggung adalah RPJMD
Kabupaten Temanggung Tahun 2013–2018
sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
|
alur pikir Planning DSS |
Kabupaten
Temanggung di Tahun 2018 ini merupakan salah satu daerah yang menyelenggarakan
Pemilihan Kepala Daerah, yang dilaksanakan serentak pada Tanggal 27 Juni 2018,
pasangan calon kepala daerah yang terpilih baru akan dilantik pada tanggal 20
September 2018. Namun Bappeda sudah menyusun rancangan teknokratik RPJMD Tahun
2018-2023 sebelum pasangan calon kepala daerah terpilih tersebut dilantik,
harapannya dengan sudah tersusunnya rancangan teknokratik tersebut maka
penyusunan RPJMD yang sudah disesuaikan dengan visi dan misi pasangan calon
kepala daerah terpilih dapat lebih cepat terselesaikan, karena jika tidak maka
perencanaan untuk Tahun 2020 akan lebih sulit dikarenakan tidak adanya dokumen
RPJMD sebagai pedoman perencanaan.
Dengan
melihat tugas dan fungsi Bappeda, terutama Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan
Informasi Pembangunan Daerah serta
berdasarkan pengalaman dan pengamatan dalam proses penyusunan dokumen
perencanaan, dokumen evaluasi, dan dokumen informasi pembangunan daerah maka dapat
disampaikan bahwa kondisi yang ada saat ini adalah masih kurangnya konsistensi
antara dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, dokumen RKPD, dokumen PPAS,
dan dokumen RAPBD/APBD antara lain dalam
bentuk:
Kurang konsistennya program yang terdapat di
dalam RPJMD, dengan program di dalam Renstra Perangkat Daerah, dan program di
dalam RKPD;
- Kurang konsistennya rencana kegiatan yang
terdapat di dalam Renstra Perangkat Daerah dengan kegiatan yang terdapat di
dalam RKPD;
- Kurang konsistennya rencana program dan
kegiatan di RKPD dengan rencana program dan kegiatan di PPAS;
- Kurang konsistennya rencana program dan
kegiatan di PPAS dengan rencana program dan kegiatan di RAPBD/APBD; dan
- Kurang
tajamnya penentuan kegiatan yang ada dalam Renstra Perangkat Daerah, RKPD, PPAS,
dan RAPBD/APBD baik dilihat dari sisi pagu indikatif anggaran, dan ketersediaan
sumber daya terutama sumber daya manusia yang ada di perangkat
Kurang
konsistennya hal-hal tersebut terutama untuk point 1 (satu) sampai dengan 4 (empat)
dapat teratasi dengan penyusunan aplikasi
e-planning dan e-budgeting yang
terintegrasi, dimana aplikasi tersebut sedang disusun pada tahun 2018 ini bersamaan
dengan proses perencanaan dan penganggaran untuk Tahun 2019. Untuk point terakhir atau point 5 (lima),
penetapan kegiatan di Renstra Perangkat Daerah, RKPD, PPAS, dan RAPBD/APBD masih sangat tergantung pada kekuatan masing-masing
petugas verifikator Bappeda, TAPD, dan Komisi DPRD baik dari pemahaman substansi kegiatan atau
sumber daya manusia yang akan melaksanakan kegiatan tersebut. Penggunaan
teknologi informasi dalam memberikan informasi tambahan yang mendukung
pengambilan keputusan dalam penetapan kegiatan perangkat daerah, dapat berupa:
- Informasi kesesuaian dengan visi, misi, tujuan,
sasaran, dan program pembangunan daerah;
- Informasi asset di masing-masing perangkat
daerah;
- Informasi ketersediaan sumber daya manusia di
masing-masing perangkat daerah;
- Informasi evaluasi atas pelaksanaan kegiatan di
tahun sebelumnya terutama kinerja kegiatan dan kinerja anggaran per kegiatan;
- Informasi lokasi kegiatan di tahun sebelumnya,
baik desa/kelurahan termasuk desa/kelurahan yang tidak pernah menjadi lokus
kegiatan dari semua sumber dana;
- Informasi lain yang sekiranya dapat menjadi
pertimbangan dalam menetapkan suatu kegiatan di perangkat daerah.
Ketersediaan
informasi inilah yang akan dicoba disatukan berdampingan dengan proses
perencanaan dan penganggaran melalui gagasan atau rancangan proyek perubahan
yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan ketajaman analisa atas
penetapan kegiatan yang di usulkan oleh perangkat daerah, khususnya dimulai
pada proses penyusunan RKPD dan Renstra perangkat daerah Tahun 2019-2023.
Planning
decision support system (Planning DSS) merupakan bagian dari sistem informasi berbasis komputer
yang digunakan untuk mendukung bisnis atau kegiatan pengambilan keputusan dalam
suatu organisasi atau perusahaan. Rancangan DSS yang baik adalah sebuah sistem
berbasis software interaktif yang ditujukan untuk mampu membantu
pengambil keputusan mengkompilasi informasi yang berguna dari kombinasi
data-data yang masih mentah, dokumen dan pengetahuan pribadi atau model bisnis
untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah serta membuat keputusan.
Tujuan dari DSS itu
sendiri adalah melayani manajemen, operasi, tingkat perencanaan organisasi, meningkatkan efektifitas
dalam pengambilan keputusan dan membantu orang membuat keputusan tentang
masalah yang mungkin berubah dengan cepat dan tidak mudah diselesaikan.
Dalam DSS juga
mengadopsi beberapa unsur untuk menyusunnya, salah satunya yaitu menggunakan hubungan dengan
pengguna sebagai kriterianya, Haettenschwiler dalam bukunya mengemukakan bahwa DSS
dibedakan menjadi pasif, aktif dan kooperatif atau kerja sama.
DSS pasif
adalah sistem yang membantu proses pengambilan keputusan, tetapi tidak
dapat memberi saran keputusan atau solusi yang tegas.
DSS aktif
adalah sistem yang membantu proses pengambilan keputusan, dan dapat memberi
memberi saran atau solusi tersebut dengan tegas dan jelas.
Cooperative DSS
memungkinkan untuk proses berulang-ulang antara manusia dan sistem terhadap
pencapaian solusi konsolidasi. Pembuat keputusan dapat memodifikasi, melengkapi
atau memperbaiki saran keputusan yang disediakan oleh sistem untuk validasi.
Dalam penyusunan Planning DSS ini, dukungan para pengambil keputusan sangatlah
diperlukan, karena sebagus-bagusnya sistem tidak akan berjalan semestinya jika
para pengambil keputusan perencanaan tidak bersedia menggunakannya. Semoga Planning DSS ini kedepannya dapat
terintegrasi dengan e-planning dan e-budgetting yang sama-sama dibuat pada
Tahun 2018 ini dan terus mendapatkan tambahan informasi yang bisa memperkaya referensi
dalam pengambilan keputusan perencanaaan pembangunan daerah.
- ariskya -
berusaha melaksanakan sebuah pekerjaan yang sama dengan cara yang tidak sama...